Home » UMK Batam 2026 Tembus Rp 5,3 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari Mendatang

UMK Batam 2026 Tembus Rp 5,3 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari Mendatang

by Gara
0 comments

Batamline.com, Batam – Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982. Angka tersebut naik Rp368.382 dibandingkan UMK Batam tahun 2025 yang berada di angka Rp4.989.600.

Penetapan UMK Batam 2026 diputuskan dalam rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Kepri. Kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alpha sebesar 0,7.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan hasil rapat pleno tersebut saat ini tengah diproses untuk dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.

“Dalam waktu dekat SK akan diterbitkan dan gubernur akan menyampaikan penetapan UMK dan UMSK 2026 secara resmi kepada publik melalui konferensi pers,” ujar Diky, Minggu (28/12/2025).

Diky menegaskan, UMK dan UMSK tahun 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh kabupaten/kota di Kepri pada prinsipnya telah menyampaikan usulan UMK masing-masing.

“Rincian besaran resminya akan diumumkan langsung oleh gubernur. Dengan penetapan ini, Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, menjelaskan bahwa UMSK Batam tahun 2026 tidak ditetapkan. Hal tersebut disebabkan keterbatasan waktu pembahasan serta tidak tercapainya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kota (DPK).

Menurut Yudi, penetapan UMSK bukan merupakan kewajiban gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 35F PP Nomor 49 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa UMSK bersifat opsional dan ditetapkan berdasarkan rekomendasi wali kota.

“UMSK itu dapat ditetapkan, bukan kewajiban. Rekomendasinya berasal dari wali kota setelah dibahas di DPK,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pembahasan di DPK tidak menghasilkan kesepakatan final. Akademisi mengusulkan dua sektor, sementara serikat pekerja mengajukan antara 15 hingga 36 sektor.

“Tidak ada satu angka atau satu suara. Akhirnya hanya dituangkan dalam berita acara tanpa rekomendasi final,” jelasnya.

Kondisi tersebut diperparah oleh waktu pembahasan yang sangat terbatas. Salinan PP Nomor 49 Tahun 2025 baru diterima pada 18–19 Desember 2025, sementara batas pengajuan usulan ke pemerintah provinsi ditetapkan pada 23 Desember 2025.

Sebagai langkah pengimbang, Pemerintah Kota Batam memfokuskan kebijakan pada kenaikan UMK. Dengan kenaikan sebesar 7,38 persen, UMK Batam 2026 tercatat lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun 2024 sebesar 4,10 persen dan tahun 2025 sebesar 6,50 persen.

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menutup ketiadaan UMSK,” tutup Yudi.(*)

You may also like

Leave a Comment