Batamline.com – Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang menimpa seorang guru perempuan berinisial AS (27) akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan seorang pria berinisial Ali Sadhikin (39) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, ancaman, hingga penyebaran foto dan video pribadi korban tanpa izin.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah foto dan video bermuatan seksual milik korban beredar luas di media sosial.
Pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 9 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menjelaskan, korban melaporkan telah menjadi sasaran pemerasan dan ancaman sejak Agustus 2022.
Tersangka mengaku memiliki foto serta video pribadi korban dan mengancam akan menyebarkannya jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Pelaku meminta sejumlah uang dan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan alasan akan menghapus foto dan video tersebut. Karena merasa terancam dan takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Jon Kenedi, Senin (5/1/2026).
Peristiwa hubungan badan itu terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara. Ironisnya, meski korban telah menuruti keinginan pelaku, ancaman tidak berhenti.
Pada Sabtu (6/12/2025), tersangka justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta sejumlah rekan kerjanya. Penyebaran kembali dilakukan pada Selasa (9/12/2025), yang membuat kondisi psikologis korban semakin terpuruk.
“Tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban, baik secara mental maupun sosial,” tegas Jon Kenedi.
Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur dan berprofesi sebagai guru. Sementara tersangka, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Setelah memeriksa korban dan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Ali Sadhikin sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.
“Tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan intensif dan ditahan pada pukul 19.00 WIB,” ungkap Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)