Batamline.com, Batam – Polsek Bengkong mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima polisi, Senin (12/1/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah gudang penyimpanan barang di Jalan Kampung Tua Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung. Korban berinisial YEL mendapati sejumlah peralatan kerja milik perusahaan dan barang pribadi telah hilang saat tiba di lokasi gudang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menelusuri barang bukti.
Hasilnya, pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial RS, serta seorang penadah berinisial AS di wilayah Bengkong.
Pengembangan kasus berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial ATA di depan Masjid Darut Taubah, Kelurahan Tanjung Buntung.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra mengatakan, pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat.