Kurang dari 24 Jam, Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian di Gudang Tanjung Buntung

by Def
0 comments
pencurian

“Setelah laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diamankan,” ujar Yuli Endra.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kepala pompa celup merek Yonju Reduser, satu unit filter Esos, satu unit potongan gantungan crane, satu unit reducer ukuran 6 inci, satu unit pendingin knalpot mesin, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp300 juta.Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

You may also like

Leave a Comment