Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sejalan dengan kebijakan parkir non tunai yang diterapkan Pemerintah Kota Batam. Penyebutan istilah “setoran” dinilai mengindikasikan adanya mekanisme di luar sistem resmi.
Menanggapi peristiwa itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan juru parkir yang tidak mematuhi aturan.
“Penjarakan saja itu,” ujar Firmansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Ia mengakui bahwa penerapan parkir non tunai di Batam belum sepenuhnya berjalan optimal. Namun demikian, ia menegaskan seluruh juru parkir tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dinas Perhubungan harus mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir yang melanggar. Jika juru parkir tersebut resmi, maka Dishub menindak sesuai kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Jika tidak resmi, Dishub harus berani melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Firmansyah.
Firmansyah juga menegaskan akan meminta Dinas Perhubungan untuk membenahi dan memperbaiki sistem pengelolaan parkir di Batam.
“Jika masih ada yang membandel, akan kita serahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” ujarnya.