Jakarta, Batamline.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan menyetorkan dividen interim tahun buku 2025 kepada Negara Republik Indonesia sebesar Rp11 triliun. Setoran tersebut merupakan bagian dari total dividen interim senilai Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham yang akan dibagikan kepada para pemegang saham.
Selain kepada negara, sisa dividen interim tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham publik yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada recording date 2 Januari 2026. Pembayaran dividen dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1), sesuai keterbukaan informasi yang telah disampaikan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (17/12).
Corporate Secretary BRI Dhanny menyampaikan bahwa pembayaran dividen interim merupakan bentuk komitmen perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham yang didukung oleh kinerja keuangan yang solid.
“Pembayaran dividen ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham yang didasarkan pada kinerja keuangan perseroan yang solid, didukung oleh pertumbuhan pembiayaan UMKM serta pengelolaan risiko yang terjaga secara konsisten,” ujar Dhanny, dikutip dari BCA Sekuritas, Kamis (15/1/2026)
Menurut Dhanny, pembagian dividen interim tersebut juga mencerminkan kinerja solid BRI serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan perseroan dalam mendukung perekonomian nasional.
“Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional,” kata Dhanny.
Pembagian dividen interim ini mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025. Secara konsolidasian, laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp41,23 triliun.
Perseroan menegaskan bahwa pembagian dividen interim telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.