Selain kendaraan, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa rekaman CCTV, STNK asli, serta BPKB sepeda motor atas nama korban. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
Saat ini, terduga pelaku B.P. dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan terduga penadah B.B. dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Sungai Beduk masih melakukan pengejaran terhadap pelaku A. yang berstatus DPO serta melanjutkan proses penyidikan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.