Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kamar kontrakan RY. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika. Di atas lemari, petugas mendapati satu bungkus plastik bening berisi sabu. Sementara di dalam lemari, terdapat tas hitam berisi tiga bungkus sabu, satu unit timbangan digital, serta satu set alat hisap sabu.
“Di kamar kontrakan RY ditemukan sabu seberat 9,29 gram, timbangan digital, dan satu set bong,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, polisi juga menginterogasi FA. Dari pengakuannya, diketahui bahwa ia menyimpan pil ekstasi di kamar kosnya di Perumahan Jupiter, Sekupang. Penggeledahan pun dilakukan dan kembali membuahkan hasil.
Di dalam kamar kos FA, polisi menemukan sebuah tas abu-abu yang berisi empat bungkus plastik bening berisi 35 butir pil ekstasi. Selain itu, satu butir ekstasi lainnya ditemukan terpisah, dibungkus menggunakan tisu.
“Barang bukti ekstasi ditemukan di dalam tas abu-abu, terdiri dari 35 butir dalam plastik dan satu butir dibalut tisu,” ungkap Ruslaeni.