131
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini berupa 36 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat keseluruhan 23,30 gram. Ketiga tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari wilayah Batam.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kepulauan Riau.