24
Awak media berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, guna memperoleh kejelasan mengenai perizinan dan status operasional lokasi tersebut.
Masyarakat juga berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi dan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.