Batamline.com, Batam – Rasa sakit hati karena diputus pacar berujung tindak pidana. Seorang pria berinisial S nekat menyebarkan video tak senonoh mantan kekasihnya kepada keluarga dan teman-teman korban, bahkan memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
Kasus ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Kamis (19/2/2026). Korban berinisial NF (22) melaporkan perbuatan tersangka setelah mengetahui video pribadinya disebarkan melalui media sosial Facebook dan dikirim langsung kepada orang-orang terdekatnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka dan korban diketahui pernah menjalin hubungan asmara sejak 2023. Namun hubungan tersebut berakhir pada Juni 2025, yang kemudian memicu aksi nekat tersangka.
“Tersangka melakukan perbuatannya dengan motif sakit hati karena hubungan asmara dengan korban telah berakhir. Tersangka kemudian menyebarkan foto dan video korban kepada keluarga dan rekan korban serta meminta sejumlah uang dengan ancaman akan kembali menyebarkan konten tersebut,” ujar Kompol Debby, Kamis (19/2/2026).
Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp1,2 juta dengan alasan untuk membayar kos. Permintaan itu sempat dipenuhi oleh korban. Namun sebulan kemudian, tersangka kembali meminta uang tambahan sebesar Rp300 ribu dan terus mengancam akan menyebarluaskan video asusila tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.
Video tersebut diketahui direkam tanpa izin korban saat keduanya masih berpacaran. Setelah hubungan berakhir, rekaman itu justru dijadikan alat ancaman dan pemerasan.