Batamline.com, Batam – Nasib enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau memasuki babak krusial. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2), salah satu terdakwa yang dituntut pidana mati, Fandi Ramadhan, menyatakan dirinya hanya “pekerja baru” yang tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik itu terbuka untuk umum. Selain Fandi, lima terdakwa lain yang menyampaikan pembelaan yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum Fandi menitikberatkan pada posisi kliennya sebagai juru mesin (engineer) di kapal tanker MT Sea Dragon Terawa. Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, menyebut kliennya baru mulai bekerja pada 14 Mei 2025 atau sekitar sepekan sebelum kapal dihentikan aparat.
“Sejak hari pertama bekerja sampai peristiwa pemindahan 67 kardus di tengah laut, tidak pernah ada pembicaraan soal narkotika,” ujar Bachtiar di hadapan majelis hakim.
Menurut pembelaan, Fandi baru mengetahui isi kardus setelah kapal dihentikan aparat TNI Angkatan Laut dalam operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun Anak. Saat diperiksa, 67 kardus yang disebut-sebut berisi emas dan uang itu ternyata berisi sabu.
Tim penasihat hukum menilai tidak logis seorang pekerja yang baru 10 hari bergabung langsung terlibat dalam permufakatan jahat narkotika dalam jumlah sangat besar. Mereka juga menegaskan penempatan barang di kapal merupakan kewenangan kapten, yakni Hasiholan Samosir, dan selama pelayaran 18–21 Mei 2025 barang tersebut tidak pernah berada dalam penguasaan fisik Fandi.
Selain membantah keterlibatan, kuasa hukum turut menyoroti proses penyidikan. Dalam pledoi disebutkan adanya dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fandi disebut didampingi pengacara rekanan penyidik dan diminta menandatangani dokumen yang dinilai seolah-olah mengakui keterlibatan dalam rencana transaksi narkotika.
Usai persidangan, Fandi yang kembali digiring ke ruang tahanan menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. “Saya merasa tersesat di negeri sendiri,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa asal Thailand, Weerapat Phongwan, juga memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan primer. Mereka menilai jaksa belum membuktikan secara rinci titik koordinat kapal saat penangkapan serta tidak mempertimbangkan posisi terdakwa yang disebut hanya sebagai anak buah kapal bagian mesin.
Dalam sidang terungkap pula bahwa materi pembelaan Fandi mendapat masukan dari pengacara Hotman Paris Hutapea melalui langkah nonlitigasi yang ditempuh keluarga terdakwa di Jakarta.
Kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang disidangkan di Batam. Agenda persidangan berikutnya adalah tanggapan jaksa atas pledoi para terdakwa sebelum majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan.