Batamline.com, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis terdakwa Fandi Ramadhan dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan. Salah satunya karena Fandi Ramadhan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain itu, terdakwa juga dinilai bersikap kooperatif serta sopan selama mengikuti jalannya persidangan.
“Menetapkan terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana selama lima tahun penjara serta menetapkan terdakwa harus berada di tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Menurut majelis, hukuman juga harus memiliki nilai korektif dan edukatif bagi terdakwa.
“Pemidanaan yang harus dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana seharusnya sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya,” kata Tiwik.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, konsep pemidanaan menekankan asas keadilan yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Majelis hakim menilai pendekatan tersebut juga bertujuan memulihkan peran pelaku ketika kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fandi diketahui merupakan satu dari enam terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diungkap aparat di perairan Kepulauan Riau.