Batamline.com, Pekanbaru – Polda Riau melalui Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia. Dalam operasi ini, polisi menyita sabu seberat 16,37 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi, dengan total nilai pasar diperkirakan mencapai Rp 31 miliar.
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menjelaskan, “Total sabu seberat 16,375 kilogram jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 14,95 miliar, dengan asumsi 1 gram Rp 1 juta. Sedangkan 40.146 butir pil ekstasi bernilai sekitar Rp 16,06 miliar, dengan asumsi per butir Rp 400.000.”
Brigjen Hengki menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas narkoba.
“Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memiliki kewaspadaan tinggi terhadap narkotika. Tidak ada toleransi, baik terhadap pelaku umum maupun internal Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaringan narkoba internasional sering memanfaatkan oknum pemerintah untuk memuluskan operasinya, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara lain seperti Meksiko.
“Kebijakan Kapolda Riau jelas, menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera,” tegas Brigjen Hengki.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka, DPG (27) warga Pekanbaru dan YA (22) warga Kabupaten Bengkalis. Dari penggeledahan ditemukan sabu, pil ekstasi, dua unit motor, dan dua ponsel.