Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Malaysia, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 31 Miliar Disita

by Def
0 comments
Polda Riau gagalkan narkoba

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Tim Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti hingga menangkap kedua tersangka di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Pekanbaru, pada Sabtu, 28 Maret 2026.

“Barang bukti ditemukan dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh A (DPO). Saat transaksi berlangsung, keduanya langsung diamankan sebelum seluruh barang diserahkan,” kata Fahrian.

Hasil interogasi menunjukkan, YA diperintahkan A untuk menyerahkan sabu dan ekstasi kepada DPG. DPG sendiri mengaku diperintahkan A untuk menyimpan barang bukti, dengan janji upah Rp 20 juta yang belum diterima.

Kedua tersangka kini diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

You may also like

Leave a Comment