Polisi menyebut, pelaku telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 14 lokasi berbeda yang tersebar di sejumlah wilayah Batam, mulai dari Sekupang, Batu Aji, Nongsa, Bengkong hingga Batu Ampar. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial BLM.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di kawasan Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tiga pelaku berinisial MRP, SM, dan RS mencuri kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul.
“Mereka menggali kabel yang ditanam, lalu mengupasnya untuk diambil tembaga. Selain itu, pelaku juga mencuri lampu LED dan box panel,” kata Anggoro.
Dari ketiga kasus tersebut, polisi menyimpulkan adanya pola yang sama dalam aksi para pelaku. Mereka merusak, membongkar, memotong hingga menggali fasilitas umum untuk mengambil material bernilai jual seperti tembaga.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemotong, kendaraan, serta sisa kabel hasil curian.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Maraknya aksi “rayap besi” ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat, mengingat fasilitas yang dirusak merupakan infrastruktur penting penunjang aktivitas kota.