Home » Utang Kecil, Amarah Besar! Lima Pria Pengeroyok Warga Sekupang Jadi Tersangka

Utang Kecil, Amarah Besar! Lima Pria Pengeroyok Warga Sekupang Jadi Tersangka

by Def
0 comments
Pengeroyokan

Batamline.com, Batam – Persoalan utang berujung aksi brutal. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat mengeroyok seorang warga di Perumahan Taman Asri, Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (1/4/2026).

Kasus ini bermula dari penagihan utang koperasi sebesar Rp300 ribu yang berujung cekcok, hingga akhirnya berakhir dengan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial DF (46).

“Peristiwa pengeroyokan terjadi di rumah korban sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, salah satu pelaku datang untuk menagih cicilan pinjaman anak korban,” ungkap sumber kepolisian berdasarkan laporan yang diterima.

Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berinisial SMP (35) mendatangi rumah korban untuk menagih sisa pinjaman sebesar Rp300 ribu dari total Rp1 juta. Namun, anak korban yang memiliki utang tidak berada di tempat. Situasi memanas setelah terjadi adu mulut antara SMP dan korban.

“Setelah cekcok, pelaku mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, lalu memanggil rekan-rekannya,” lanjutnya.

Tak lama berselang, SMP kembali ke lokasi bersama empat rekannya, yakni RKP (24), KKM (26), OMP (30), dan WS (22). Kedatangan mereka kembali memicu keributan. Korban yang merasa terganggu berusaha mengusir para pelaku, namun situasi justru semakin memanas.

You may also like

Leave a Comment