Home » BNN Menang Praperadilan, Jejak Jaringan 40 Kg Sabu Malaysia di Batam Kian Terkuak

BNN Menang Praperadilan, Jejak Jaringan 40 Kg Sabu Malaysia di Batam Kian Terkuak

by Gara
0 comments

Batamline.com – Upaya hukum tersangka kasus narkotikajaringan internasional akhirnya kandas. Badan Narkotika Nasional (BNN) memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka hingga penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Kasus ini bermula dari pengungkapan besar pada 2024 lalu, saat BNNP Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 40 kilogram sabu asal Malaysia melalui Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau, Batam. Dari satu penangkapan itu, perkara kemudian berkembang dan mengarah pada jaringan narkotika lintas negara.

Dalam proses pengembangan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka di antaranya Syahril, Muslem, Masri, Iskandar alias Joni, Andi Sahputra, dan M. Halim.

Masri diketahui memiliki peran penting dalam jaringan itu. Ia diduga menjadi pengendali aliran dana sekaligus pihak yang memberi perintah penjemputan sabu dari Malaysia. Ia juga disebut berkomunikasi dengan buronan Heri alias Fakhri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski telah divonis 15 tahun penjara dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht), Masri tetap mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI. Ia menggugat status tersangkanya dalam perkara TPPU serta penyitaan sejumlah aset, seperti kebun sawit, kendaraan, dan barang-barang lainnya.

Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, hakim menilai seluruh proses hukum yang dilakukan BNN telah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka dinyatakan sah karena didukung alat bukti yang lengkap, mulai dari keterangan saksi, dokumen, keterangan tersangka, hingga bukti elektronik.

Tak hanya itu, penyitaan aset yang dilakukan penyidik juga dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk melalui izin dan penetapan pengadilan.

Atas dasar itu, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Masri. Dalam putusan tersebut, biaya perkara juga ditetapkan nihil.

Ketua Tim Kuasa Hukum BNN RI, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, menegaskan kemenangan ini menjadi bukti keseriusan BNN dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar, termasuk menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan pencucian uang berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, BNN tidak hanya fokus menangkap pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan untuk memiskinkan jaringan narkotika internasional.(*)

You may also like

Leave a Comment