“Saat pelaku mencoba meninggalkan lokasi, karyawan toko langsung mengamankan yang bersangkutan. Pelaku diduga kuat melakukan penipuan dengan memanfaatkan bukti transfer palsu,” jelasnya.
Pemilik toko berinisial H (42) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang sekitar pukul 20.10 WIB. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah toko dan supermarket di Batam sejak pertengahan 2025. Ia menggunakan aplikasi di ponselnya untuk membuat bukti transfer palsu guna melancarkan aksinya.
“Kerugian pelapor dalam kejadian ini sekitar Rp800 ribu. Sebelumnya, pada 2025, kerugian mencapai sekitar Rp1 juta di tempat yang sama,” ungkap Riyanto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua slop rokok, satu sak beras 10 kilogram, serta satu unit handphone merek Tecno 40 Pro warna hitam yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.