Ditpolairud Polda Kepri Musnahkan 27 Ton Bawang Merah Ilegal di Punggur

by Def
0 comments
Bawang merah ilegal

Andyka mengungkapkan, bawang merah tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Subdit Patroli Ditpolairud Polda Kepri di perairan Mantang pada 23 Februari 2026. Saat itu, petugas menghentikan kapal KM Lisa dan menemukan muatan bawang merah tanpa dilengkapi sertifikat karantina.

Dari hasil pemeriksaan, komoditas tersebut rencananya akan dikirim dari Batam menuju Tembilahan untuk diperjualbelikan.

“Bawang tersebut akan dibawa dan dijual ke Tembilahan. Dalam sekali perjalanan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp40 juta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial B dan M yang diketahui merupakan warga Tanjungpinang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah perairan guna mencegah peredaran komoditas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan sektor pertanian.

You may also like

Leave a Comment