Batamline.com, Batam – Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota bergerak cepat mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang mahasiswi di Batam Kota. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan polisi.
Korban berinisial NA (22) menjadi sasaran penjambretan saat mengendarai sepeda motor dari kawasan Cahaya Garden menuju rumahnya di Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Saat dalam perjalanan, korban diduga telah dibuntuti oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Memanfaatkan tas selempang korban yang terbuka, pelaku langsung merampas satu unit iPhone 14 Pro milik korban sebelum melarikan diri.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun upaya tersebut berakhir nahas setelah sepeda motor yang dikendarainya kehilangan keseimbangan hingga terjatuh.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, korban mengalami luka akibat terjatuh saat berusaha mengejar pelaku.
“Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lecet yang cukup serius di bagian bibir, tangan, serta kaki. Untuk kerugian materil ditaksir mencapai Rp9 juta,” kata Rahmat.
Kasubnit Jatanras Polresta Barelang, Ipda Dedy Pasaribu, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari respons cepat petugas setelah menerima laporan masyarakat.
“Begitu laporan masuk, kami langsung turun. Jika kami terlambat sedikit saja, kita bisa kehilangan jejak atau barang bukti bisa saja berpindah tangan,” ujar Dedy.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.20 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku di kawasan Bengkong.
Masing-masing berinisial LMN (29) dan DS (21) yang diduga berperan sebagai pelaku penjambretan, serta ES (31) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi serta iPhone 14 Pro milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, seluruh barang bukti berhasil kami amankan sehingga dapat segera dikembalikan kepada korban sesuai prosedur yang berlaku,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membawa barang berharga di tempat umum, terutama bagi pengendara sepeda motor agar memastikan tas atau barang bawaan berada dalam posisi aman guna menghindari tindak kejahatan serupa. (Bob)