Batamline.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mendukung rencana pengurangan jumlah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi fiskal pemerintah. Menurutnya, efisiensi anggaran perlu segera dilakukan, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran MBG tidak lagi dapat menggunakan alokasi dana pendidikan.
“Bagi kami Komisi IX, karena kita sedang menghadapi problem fiskal yang cukup serius, maka kami setuju dilakukan efisiensi untuk penerima manfaat,” ujar Zainul Munasichin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai penyesuaian jumlah penerima manfaat sebenarnya telah dilakukan Komisi IX bersama Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum keluarnya putusan MK.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu opsi yang mengemuka adalah mengurangi sasaran penerima manfaat dari kalangan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kalau pembicaraan awal kami dengan BGN, yang dikurangi adalah penerima dari jenjang SMA. Dari target sekitar 82,5 juta penerima, jika siswa SMA sekitar 8 juta dikurangi, maka penerima manfaat masih berada di kisaran 74 juta orang,” katanya.
Zainul menilai, keputusan MK yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG akan berdampak signifikan terhadap kemampuan pemerintah membiayai program tersebut.
Menurutnya, apabila pendanaan MBG hanya bersumber dari fungsi kesehatan dalam APBN, maka ruang fiskal yang tersedia akan jauh lebih kecil dibanding sebelumnya.
“Kalau dana pendidikan yang selama ini dipakai untuk MBG dipisahkan, anggarannya turun sangat drastis. Dari sekitar Rp270 triliun mungkin hanya tersisa sekitar Rp30 triliun. Kalau hanya mengandalkan anggaran fungsi kesehatan, pengurangannya sangat besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) menyatakan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dengan putusan tersebut, anggaran MBG pada tahun-tahun berikutnya tidak lagi dapat dibebankan pada alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan harus menggunakan sumber pendanaan di luar pos pendidikan.
Sumber: kompas.com