“Atas kejadian itu korban kehilangan satu unit sepeda motor dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/42/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026, polisi membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sepeda motor korban telah dijual oleh pelaku hingga berpindah tangan beberapa kali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial S (40), G (33), dan SA (50).
“Tersangka S merupakan pelaku utama pencurian, sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai penadah,” jelas Debby.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolresta Barelang menambahkan, pihaknya terus meningkatkan pengungkapan berbagai kasus kriminalitas di Batam, termasuk pencurian dan jambret.
Ia menyebut, motif pelaku kejahatan beragam, mulai dari faktor ekonomi hingga pengaruh narkoba.
“Dari beberapa perkara yang kami tangani, ada tersangka yang setelah dicek urinenya ternyata positif narkoba. Jadi selain faktor ekonomi, penggunaan narkoba juga menjadi salah satu pemicu tindak kriminal,” pungkasnya.