Batamline, Batam – Kota Batam kembali tersorot setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar jaringan perjudian daring (online) internasional. Puluhan Warga Negara Asing (WNA) beraksi dalam operasional judi lotre dengan modus manipulasi visual, Selasa (12/5/2026).
Polda Kepri mengungkapkan operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Sukajadi dan kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) pada Minggu (10/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa petugas mengamankan 24 WNA dari berbagai negara, yakni 14 warga Vietnam, 4 warga Filipina, 3 warga Kamboja, 2 warga Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga Suriah.
Petugas menemukan jejak aktivitas serupa berupa perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang identik di dua lokasi tersebut.
Modus operandi sindikat ini memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) di platform Facebook untuk menarik minat korban.
”Mereka berbagi peran sebagai host, customer service, hingga operator. Mereka menggunakan fake player atau pemain palsu untuk menyakinkan, padahal itu hanyalah skenario untuk menjebak pemain asli,” ujar Kombes Pol. Silvester.
Sejumlah barang bukti disita, mulai dari puluhan unit CPU, monitor, laptop, telepon seluler, hingga router Wi-Fi dan puluhan ribu kartu lotre bergambar naga.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan pelaku kini terancam Pasal 426 dan Pasal 607, ancaman maksimal 9 dan 15 tahun penjara.
Kombespol Nona mengingatkan masyarakat bahwa perjudian daring bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi dan sosial keluarga.(Bob)