Batamline.com, Lingga – Misteri penemuan mayat perempuan yang terkubur di belakang rumah kontrakan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, akhirnya terungkap. Setelah hampir dua pekan buron lintas provinsi, pria berinisial Z alias J alias J (43) ditangkap aparat kepolisian di Banyuwangi, Jawa Timur, karena diduga membunuh perempuan muda berinisial DA (19) yang diketahui merupakan istri sirinya.
Kasus pembunuhan itu sempat menggegerkan warga Lingga setelah jasad korban ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di kawasan depan Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Selasa (28/4/2026).
Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, mengatakan tersangka melarikan diri beberapa jam setelah melakukan pembunuhan pada Minggu malam, 26 April 2026.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dari Dabo Singkep menggunakan kapal ferry melalui Pelabuhan Jagoh menuju Batam. Pada hari yang sama, tersangka langsung melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat menuju wilayah Pulau Jawa,” ujarnya dalam press release di Mapolda Kepri, Senin (11/5/2026).
Pelarian panjang itu membuat aparat kepolisian melakukan pengejaran intensif. Tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di Banyuwangi setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Jawa Timur setelah dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan kepolisian setempat. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Sebelum kejadian, pelaku dan korban disebut sempat mengonsumsi minuman beralkohol di rumah kontrakan mereka.
Situasi berubah mencekam ketika emosi pelaku memuncak. Polisi menyebut tersangka cemburu dan menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain.
“Motifnya karena cemburu. Pelaku emosi karena menduga korban memiliki hubungan dengan orang lain,” tegas Pahala.