Batamline.com, Batam – Seorang pria berinisial MPP (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menabrak manajer tempat hiburan malam hingga terpental sekitar 10 meter di kawasan Lubuk Baja, Batam, Minggu (20/9/2026).
Korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi. Saat ini kondisinya dilaporkan stabil, namun masih belum sadarkan diri.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo Kottama mengatakan, perkara tersebut bermula ketika MPP mendatangi tempat hiburan malam Dragon dalam kondisi diduga terpengaruh minuman keras.
Di lokasi, MPP disebut hendak mengajak seorang resepsionis pergi. Namun, niat tersebut dihalangi seorang pramusaji hingga terjadi percekcokan yang berujung pemukulan.
“Tersangka tidak terima dihalangi saat hendak membawa resepsionis lokasi. Terjadilah percekcokan di tempat yang berlanjut pada aksi pemukulan terhadap pramusaji. Setelah melancarkan aksinya, tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil,” ujar Cindo, Kamis (24/5/2026).
Sekitar 15 hingga 20 menit kemudian, MPP kembali ke lobi tempat hiburan menggunakan mobil yang sama. Manajer bersama seorang petugas keamanan kemudian mendekati kendaraan tersebut.
Namun, MPP justru memacu mobilnya untuk meninggalkan lokasi. Kedua korban kemudian mengejar menggunakan sepeda motor.
Pengejaran berakhir di depan kompleks pertokoan dekat Mako Polsek Lubuk Baja. Ketika kedua korban mendekat untuk menghentikan kendaraan, MPP diduga kembali memacu mobilnya hingga menabrak sepeda motor korban.
“Saat berada di depan kompleks pertokoan, tersangka langsung menancap gas dan menabrak kendaraan korban. Akibat benturan keras tersebut, manajer tempat hiburan terpental sejauh kurang lebih 10 meter, sementara petugas keamanan berhasil menghindar,” terang Cindo.
Manajer tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan menjalani operasi. Polisi menyebut kondisi korban stabil, tetapi masih belum sadarkan diri.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan MPP tanpa perlawanan saat berada di sebuah kafe.
“Tersangka berhasil kami amankan saat berada di kafe. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat menabrak kedua korban karena merasa terancam nyawanya saat dikejar,” kata Cindo.
MPP kini diamankan di Mako Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 466 ayat 2 dan Pasal 467 ayat 2 Nomor 1 Tahun 2023. (Bob)