Batamline.com, Batam – Ahli waris almarhum Daking menuntut penyelesaian atas lahan seluas sekitar 5,4 hektare di depan UPT Dinsos, Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Mereka mengklaim, lahan tersebut telah dikuasai dan digarap Daking sejak 1992.
Kuasa hukum ahli waris, Utusan Sarumaha, mengatakan lahan tersebut kini disebut telah dikuasai dan dilakukan aktivitas cut and fill oleh PT Mega Sedayu dan PT IDL. Namun, menurut pihak ahli waris, belum ada pembayaran ganti rugi atau kompensasi yang diterima.
“Klien kami, Saudara Mansur dan kawan-kawan yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Daking, menuntut ganti rugi atau kompensasi atas tanah seluas kurang lebih 5,4 hektare yang telah dikuasai oleh PT Mega Sedayu dan PT IDL,” ujar Utusan dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Upaya penyelesaian melalui mediasi disebut telah dilakukan beberapa kali dengan difasilitasi Intelkam Polresta Barelang. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Kurang lebih kami sudah difasilitasi Intelkam Polresta Barelang sekitar tiga atau empat kali. Namun sampai saat ini sama sekali tidak ada solusi yang ditawarkan kepada klien kami,” katanya.
Utusan mengatakan pihak ahli waris belum menentukan nominal kompensasi yang diminta. Mereka masih menunggu respons perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa.
“Pada waktu mediasi berjalan secara terbuka, kami belum menyampaikan angka-angkanya. Kami ingin melihat reaksi atau respons dari PT IDL dan PT Mega Sedayu,” ujarnya.
Jika tidak ada penyelesaian, ahli waris berencana menempuh jalur nonlitigasi maupun litigasi. Aksi damai juga disebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, kalau memang tuntutan klien kami tidak dipenuhi, kami akan mengajukan aksi damai sesuai dengan undang-undang. Secara paralel, kami juga akan menyampaikan gugatan ke pengadilan sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Utusan.
Menurut Utusan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan perumahan subsidi. Ia menyebut lokasi itu bahkan telah dipasarkan dan disebut sudah memiliki pembeli.
Aktivitas cut and fill, lanjutnya, disebut baru dilakukan sekitar 2025. Sementara saat Daking masih hidup, pihak ahli waris mengklaim aktivitas pengerjaan belum dilakukan karena Daking kerap mendatangi lokasi dan menyampaikan keberatan.
“Ketika almarhum Pak Daking masih hidup, PT Mega Sedayu dan PT IDL tidak berani melakukan cut and fill karena Pak Daking selalu datang ke lokasi untuk melakukan protes,” ujarnya.
Pihak ahli waris menduga masih terdapat kewajiban atau kesepakatan yang belum diselesaikan perusahaan. Namun, Utusan mengakui pihaknya belum memperoleh dokumen spesifik terkait penerbitan PL untuk lokasi tersebut.
“Untuk PL, sampai sekarang kami belum melakukan telaah dan belum mendapatkan dokumen yang spesifik terkait itu,” katanya.
Mengenai dasar penguasaan lahan, Utusan menyebut ahli waris memiliki dokumen yang diterbitkan di tingkat kelurahan berupa surat keterangan penguasaan secara de facto. Menurutnya, Daking telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak 1992 untuk keperluan pertanian.
Dalam proses mediasi, pihak ahli waris disebut belum melibatkan BP Batam. Namun, mereka membuka kemungkinan meminta rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD untuk memperjelas status dan proses pengalokasian lahan.
“Kita ingin status ini menjadi jelas dan terang pada proses-proses selanjutnya. Tidak tertutup kemungkinan nanti pihak-pihak yang terlibat, termasuk instansi yang memiliki kewenangan untuk pengalokasian lahan ini, akan dipanggil,” kata Utusan.
Pihak ahli waris menyatakan akan terus memperjuangkan tuntutan tersebut melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Sementara itu, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait mengaku belum mengetahui perkara tersebut. Ia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (pye)