Batamline.com, Jakarta — Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menerima penghargaan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam kategori Tokoh Penguatan Ekosistem Jurnalisme dan Keterbukaan Informasi.
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Apresiasi IJTI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Penghargaan itu menyoroti komunikasi antara kepolisian dan media dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya terkait perkembangan penegakan hukum di Kepulauan Riau.
Ketua IJTI Korwil Sumatera sekaligus Ketua Pengda IJTI Kepri, Gusti Yennosa, mengatakan Asep dinilai memiliki komunikasi yang baik dengan awak media dan tidak membeda-bedakan latar belakang media.
“Beliau itu orangnya sangat ramah dengan semua media. Tidak membeda-bedakan selagi masih satu tujuan yakni menciptakan kamtibmas yang baik untuk Kepri. Maka dari itu, beliau sangat tepat mendapatkan penghargaan ini,” kata Gusti yang akrab disapa Oca.
Menurut Oca, hubungan komunikasi tersebut telah terjalin sejak Asep menjabat Kapolresta Barelang. Ia menyebut Asep dapat berbaur dengan awak media dalam berbagai kegiatan kepolisian maupun penanganan perkara di Batam.
“Saya kenal beliau sudah lama, makanya tidak kaget kalau beliau dapat penghargaan. Karena memang layak,” tegasnya.
Selama memimpin Polda Kepri, Asep juga beberapa kali menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi dengan media. Komunikasi publik menjadi bagian dari penyampaian perkembangan perkara kepada masyarakat.
Selain dengan media, Polda Kepri juga melakukan komunikasi dengan sejumlah kelompok masyarakat di Batam, termasuk komunitas pengemudi ojek online, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, Asep tetap menekankan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan. Dalam penanganan kejahatan jalanan, ia pernah menginstruksikan jajarannya agar kasus pencurian fasilitas umum tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga menelusuri pihak yang berperan sebagai penadah.
“Saya sudah instruksikan dan arahkan Kapolresta Barelang untuk proses sampai kepada penadahnya,” tegas Asep.
Dari sisi penegakan hukum, Polda Kepri sepanjang 2026 juga menangani sejumlah perkara besar. Salah satunya pengungkapan dugaan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan Batam pada awal Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut melibatkan unsur TNI AL, Polri, BNN dan instansi terkait. Kasus itu kemudian dikembangkan hingga polisi bersama sejumlah instansi mengungkap dugaan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin HCL dari kapal Fuchangxing 1.
Polda Kepri bersama BNN dan Bea Cukai juga mengungkap dugaan penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine cair dari kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, 20 Agustus 2026.
Selain perkara narkotika, jajaran Polda Kepri menangani sejumlah kasus kejahatan konvensional, termasuk pencurian fasilitas umum, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Dalam penanganan TPPO, Asep sebelumnya menyampaikan pentingnya pendekatan intelijen untuk menghadapi modus kejahatan yang semakin berkembang, termasuk penempatan pekerja migran ilegal dan kejahatan berbasis sistem jarak jauh.
Polda Kepri juga memperkuat komunikasi dengan kepolisian di Johor, Malaysia, untuk menghadapi kejahatan lintas negara seperti TPPO, narkotika, penyelundupan, serta pertukaran informasi terkait kejahatan transnasional.
Asep merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1993. Sebelum menjabat Kapolda Kepri, ia pernah menduduki sejumlah jabatan, termasuk Kapolresta Barelang, Dirresnarkoba Polda Banten, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Karobindiklat Lemdiklat Polri, serta Wakapolda Kalimantan Barat.
Asep juga pernah menjabat Wakapolda Kepri sebelum dipercaya menjadi Kapolda Kepri.
Penghargaan IJTI 2026 tersebut menempatkan aspek komunikasi publik, jurnalisme, dan keterbukaan informasi sebagai sorotan terhadap kiprah Asep selama memimpin Polda Kepri. (*)