Home » Polresta Barelang Tangkap Polisi Gadungan, Cetak SIM Palsu dan Jual Rp600 Ribu

Polresta Barelang Tangkap Polisi Gadungan, Cetak SIM Palsu dan Jual Rp600 Ribu

by Gara

Batamline.com, Batam – Seorang pria di Batam berinisial RWP nekat menyamar menjadi anggota polisi demi melancarkan aksi penipuan. Bersama rekannya, SAP, dia menawarkan jasa pembuatan SIM C instan hanya dalam waktu dua jam seharga Rp 600 ribu.

Aksi nakal jaringan pemalsu dokumen ini terbongkar usai salah satu korban yang curiga mendatangi Satlantas Polresta Barelang untuk memverifikasi keaslian SIM C miliknya.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengungkapkan, pelaku RWP (30) bertugas mencari mangsa dengan bertopeng sebagai polisi. Sementara SAP (32) yang merupakan residivis kasus pemalsuan ijazah berperan mencetak fisik SIM C palsu tersebut.

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memberi tahu rekannya bahwa ia bisa membuatkan SIM C hanya dalam waktu dua jam tanpa prosedur tes, dengan biaya Rp 600.000,” kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Bagi Hasil dan Beli Hologram di Toko Biasa

Dari setiap tarif Rp 600 ribu yang dipatok ke korban, RWP mengantongi keuntungan bersih Rp 350 ribu. Sedangkan SAP mendapat jatah Rp 250 ribu sebagai ongkos cetak.

Agung menyebut para pelaku sudah melakoni bisnis haram ini selama dua bulan. Material stiker hologram berlogo Korlantas Polri dan Tribrata bahkan dibeli bebas di toko percetakan biasa sebelum dicetak ulang menggunakan kertas foto glossy.

“Bahan-bahan beserta stiker hologram dibeli pelaku di toko percetakan biasa, lalu dicetak sedemikian rupa agar mirip dengan dokumen asli,” jelasnya.

Sepandai-pandainya menyamar, kedok polisi gadungan ini akhirnya terkuak. Salah seorang korban berinisiatif mengecek keaslian SIM C miliknya ke Kantor Satlantas Polresta Barelang.

Saat petugas memeriksa pangkalan data (database) resmi, identitas korban ternyata tidak terdaftar. Fisik kartu yang diserahkan pelaku juga terlihat janggal.

“Secara kasatmata, fisik SIM palsu tersebut memang terlihat tidak asli dan hasil cetakannya tidak rapi. Petugas Satlantas langsung berkoordinasi dengan kami untuk ditindaklanjuti,” ungkap Agung.

Polisi kemudian bergerak cepat menangkap kedua pelaku. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 unit HP, 182 stiker hologram, kertas foto A4, serta 15 lembar SIM C palsu atas nama berbagai korban.

Hingga saat ini, sebanyak 15 korban telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pemalsuan jenis dokumen negara lainnya yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya, RWP dan SAP dijerat Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c, Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Agung pun meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming pembuatan SIM instan melalui jalur belakang.

“Kami mengimbau warga untuk tidak mudah percaya pada penawaran pembuatan SIM di luar Satpas resmi. Pembuatan SIM wajib melalui tahapan ujian di Satlantas. Tidak ada pembuatan SIM resmi yang hanya bermodalkan swafoto, foto KTP, dan tanda tangan via ponsel,” tegas Agung.(Bob)

You may also like