Sadis! Pernah Bunuh Istri Kedua, JK Kini Habisi Istri Siri Ketujuh di Lingga

by Redaksi
Pembunuhan di Lingga

Beberapa jam setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri dari Dabo Singkep menggunakan kapal ferry menuju Batam melalui Pelabuhan Jagoh. Dari Batam, pelaku kemudian terbang menuju Pulau Jawa.

Pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah tim gabungan kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan kepolisian setempat,” kata Pahala.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lingga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.

You may also like