Pada Jumat (8/5/2026) malam, petugas berhasil mengamankan SWH dan BSK di lokasi kejadian. Setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan BSK dan SWH sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 15 tahun penjara. Saat ini, kepolisian juga tengah memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan trauma yang dialami.