Batamline.com, Batam – Bea Cukai Batam mencatat 54 penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang Mei 2026. Penindakan tersebut mencakup penyelundupan rokok ilegal, pakaian bekas impor (ballpress), pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, hingga narkotika dan prekursor yang masuk melalui jalur laut maupun pelabuhan internasional.
Dari puluhan kasus tersebut, peredaran rokok ilegal menjadi pelanggaran yang paling dominan. Bea Cukai Batam mencatat 11 surat bukti penindakan (SBP) dengan total 1,3 juta batang hasil tembakau tanpa pita cukai yang berhasil diamankan selama sebulan terakhir.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan berbagai penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk menjaga wilayah Batam dari aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” kata Agung.
Salah satu penindakan rokok ilegal terbesar terjadi di Perairan Tanjung Piayu pada 18 Mei 2026. Saat itu, petugas patroli laut menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
Sebelumnya, pada 8 Mei 2026 malam, petugas patroli laut juga mengamankan sebuah speedboat tanpa nama di Perairan Pulau Citlim. Dari kapal tersebut ditemukan 380.800 batang rokok tanpa pita cukai yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Batam juga menangani 13 kasus penyelundupan pakaian bekas impor atau ballpress dengan total barang bukti mencapai 147 koli. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap masuknya barang melalui jalur tidak resmi.
Di sektor lalu lintas penumpang internasional, petugas mencatat empat kasus pembawaan uang tunai tanpa pemberitahuan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta. Seluruh kasus tersebut ditemukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Salah satu kasus melibatkan seorang warga negara Brunei Darussalam yang tiba dari Singapura pada 10 Mei 2026. Penumpang tersebut kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara Rp312 juta tanpa melakukan pelaporan kepada petugas sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan kepabeanan.
Sementara itu, dua kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) juga berhasil diungkap selama Mei. Salah satunya berupa penyelundupan 20 gram ganja yang ditemukan dalam tas selempang seorang penumpang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Kasus lainnya adalah pengungkapan penyelundupan 260 cartridge vape mengandung Etomidate yang dibawa seorang penumpang asal Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 17 Mei 2026. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Seluruh barang bukti narkotika beserta pelaku telah diserahkan kepada instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut, yakni Polresta Barelang dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.
Selain penindakan pidana, Bea Cukai Batam juga menerapkan mekanisme Ultimum Remedium terhadap salah satu kasus pelanggaran cukai. Dalam kasus tersebut, pemilik barang memilih menyelesaikan perkara melalui pembayaran sanksi administratif sebesar Rp185,7 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Agung menegaskan mekanisme tersebut bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran, melainkan instrumen hukum yang memberikan kepastian sekaligus tetap menghadirkan efek jera bagi pelaku.
“Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi tetap ada efek jera. Keuntungannya tidak sebanding dengan denda, sehingga pelaku usaha diharapkan lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Data penindakan selama Mei 2026 tersebut menunjukkan Batam masih menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun keluar barang ilegal. Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan pengawasan laut dan pelabuhan internasional sebagai salah satu fokus utama aparat dalam menekan berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai.