Home » Sekolah Lumpuh Akibat Sengketa Lahan, Mariyati Tak Menyerah Selamatkan SD Pamor Nusantara

Sekolah Lumpuh Akibat Sengketa Lahan, Mariyati Tak Menyerah Selamatkan SD Pamor Nusantara

Demi Masa Depan Murid, Mariyati Siap Bayar Lahan

by Redaksi
SD Pamor Nusantara

Batamline.com, Batam – Selama tiga tahun terakhir, aktivitas belajar-mengajar di TK dan SD Pamor Nusantara, Perumahan MKGR, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terhenti total. Sekolah yang sebelumnya dikenal sebagai sekolah berbasis lingkungan atau Adiwiyata itu terpaksa menghentikan operasional setelah diterpa intimidasi, pengrusakan fasilitas, hingga sengketa alokasi lahan yang belum menemui kepastian.

Di tengah kondisi tersebut, Kepala Sekolah sekaligus pengelola SD Pamor Nusantara, Mariyati, memilih tetap bertahan. Ia mengaku terus memperjuangkan keberlangsungan sekolah demi masa depan pendidikan anak-anak yang pernah menimba ilmu di sana.

“Selama tiga tahun ini sekolah memang “mati suri”, tetapi kami tidak pernah menyerah. Kami akan terus memperjuangkan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” kata Mariyati saat ditemui, Rabu (23/7/2026).

Keputusan menghentikan kegiatan belajar mengajar, menurutnya, bukan tanpa alasan. Kondisi lingkungan sekolah yang tidak lagi kondusif membuat pihak sekolah memutuskan memindahkan seluruh peserta didik ke SD Tunas Indonesia demi menjaga keselamatan dan kondisi psikologis siswa maupun tenaga pendidik.

“Lingkungan sudah tidak kondusif. Psikologis anak-anak dan guru sangat terguncang. Kami tidak sanggup menjamin keselamatan mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga seluruh murid akhirnya dimutasi,” ujarnya.

Sebelum berhenti beroperasi, SD Pamor Nusantara dikenal sebagai sekolah Adiwiyata yang mengembangkan pendidikan berbasis lingkungan. Di atas lahan buffer zone seluas sekitar 1.000 meter persegi, sekolah membangun kebun, kolam ikan, serta berbagai sarana penghijauan sebagai bagian dari pendidikan karakter.

Namun, fasilitas tersebut kini telah rusak. Mariyati mengaku kolam ikan ditimbun hingga seluruh biota mati, sementara sejumlah fasilitas lingkungan lainnya dihancurkan oleh pihak yang tidak dikenal.

“Kami hanya ingin mendukung program pemerintah menciptakan sekolah hijau. Tetapi tiba-tiba status lahan berubah tanpa sepengetahuan kami dan terdaftar atas nama perusahaan lain,” katanya.

Menurut Mariyati, sengketa bermula dari perubahan status lahan buffer zone yang sebelumnya diajukan pihak sekolah sejak 2002 dan diperbarui pada 2013. Ia menyebut dalam rapat koordinasi bersama BP Batam pada 10 Juli 2026, lahan tersebut masih diakui sebagai buffer zone.

Namun, belakangan lahan itu berubah menjadi kawasan komersial untuk pembangunan perumahan dan rumah toko atas nama PT Tunas Oase Sejahtera (TOS).

Ia juga mempertanyakan dugaan kejanggalan dalam proses administrasi pengalokasian lahan tersebut.

“PT TOS mengajukan permohonan tahun 2006, tetapi bukti pembayaran WTO dan Penetapan Lokasi justru terbit tahun 2004. Sepemahaman saya, seharusnya permohonan diajukan terlebih dahulu, baru dilakukan survei dan verifikasi. Ini justru sebaliknya,” ungkapnya.

Meski proses hukum yang pernah ditempuh belum membuahkan hasil karena terkendala putusan berkekuatan hukum tetap, Mariyati menegaskan perjuangannya belum berakhir.

Ia bahkan menyatakan kesiapan pihak sekolah untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada negara apabila pemerintah membuka peluang pengalihan fungsi lahan buffer zone menjadi kawasan komersial.

“Kalau memang buffer zone bisa dialihfungsikan untuk pihak swasta, kami yang mengajukan permohonan resmi sejak awal juga siap memenuhi seluruh kewajiban dan membayar sesuai aturan. Yang kami perjuangkan adalah keberlangsungan sekolah dan masa depan anak-anak,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, BP Batam belum memberikan penjelasan substantif mengenai status lahan tersebut.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026), meminta agar pertanyaan disampaikan kepada bawahannya.

“Koordinasi dengan Kasubdit saya ya, Pak Fyka,” ujarnya singkat.

Namun, Kasubdit Pertanahan BP Batam, Fyka, juga belum memberikan penjelasan mengenai legalitas alokasi lahan tersebut dan mengarahkan konfirmasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas BP Batam.

“Terkait alokasi pihak ketiga bisa dikombinasikan dengan PPID Humas BP Batam dulu,” katanya. (Bob)

You may also like