Batamline.com, Batam – Gegara dibakar api cemburu, seorang pria berinisial I (29) nekat menganiaya rekannya sendiri, R (28), menggunakan senjata tajam jenis badik dan sabit di Kampung Amin, Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa (1/9/2026) malam itu bermula ketika tersangka memanggil korban ke rumah kos dengandalih meminta tolong diantarkan ke rumah saudaranya di kawasan Jodoh.
Setibanya korban di lokasi, tersangka tiba-tiba mengunci pintu kamar, mengeluarkan senjata tajam, lalu menyerang korban secara membabi buta sambil melontarkan interogasi terkait dugaan hubungan terlarang antara korban dan istri tersangka.
Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk serius pada bagian perut, lengan kiri, pipi kiri, serta leher di bawah telinga kanan dan kiri.
Meski berlumuran darah, korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara kabur melalui jendela kamar dan meminta pertolongan warga sebelum akhirnya tak sadarkan diri. Tersangka juga sempat kabur dengan membawa sepeda motor milik korban.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil membekuk tersangka di tempat persembunyiannya.
“Tersangka berhasil kami amankan di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang pada Senin, 7 September 2026, berkat koordinasi cepat Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Polsek Belakang Padang,” ujar Tigor, Kamis (10/9/2026).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB, pakaian korban yang robek bersimbah darah, sprei merah, serta dua bilah senjata tajam jenis pisau, badik, dan sabit yang digunakan untuk melukai korban.
Atas perbuatannya, tersangka I kini mendekam di sel tahanan Polsek Bengkong dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tigor mengimbau masyarakat agar senantiasa menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan pribadi menggunakan jalur kekerasan. Ia mengingatkan agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di lingkungan masyarakat. (Bob)