Home » Buron Usai Tusuk Korban dan Bawa Kabur Motor, Irfan Ditangkap di Belakangpadang

Buron Usai Tusuk Korban dan Bawa Kabur Motor, Irfan Ditangkap di Belakangpadang

by Redaksi
Pelaku curas Bengkong

Batamline.com, Batam – Pelarian Irfan (35), tersangka penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Bengkong, Batam, berakhir setelah polisi menangkapnya di sebuah rumah pelantar di kawasan Belakangpadang, Senin (7/9/2026).

Tersangka ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi bersama jajaran Polsek Belakangpadang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka.

“Tersangka berhasil kami amankan di dalam rumah pelantar tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Apriadi, Senin (7/9/2026).

Kasus tersebut bermula pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.44 WIB di Jalan Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.

Saat itu, korban Riski Ananda Yoga (28), warga Sadai, Bengkong, diserang menggunakan senjata tajam oleh tersangka. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius hingga tergeletak bersimbah darah.

“Korban mengalami luka tusuk serius di bagian dada dan perut. Setelah melukai korban hingga tidak berdaya, pelaku langsung membawa lari sepeda motor Honda CB warna merah dengan nomor polisi BP 2447 MJ milik korban,” kata Apriadi.

Korban kemudian dilarikan ke UGD Rumah Sakit Harapan Bunda, Batam. Peristiwa itu diketahui keluarga setelah Didi Darmawan (35), kerabat korban, menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan kondisi korban.

Setibanya di rumah sakit, Didi mendapati korban dalam kondisi kritis dan belum sadarkan diri. Setelah memperoleh petunjuk dari kepolisian mengenai lokasi kejadian di Tanjung Buntung, pihak keluarga kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Bengkong.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus melacak keberadaannya. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kawasan Belakangpadang.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek Belakangpadang dan melakukan penangkapan terhadap Irfan di sebuah rumah pelantar. Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua bilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban serta satu unit sepeda motor Honda CB milik korban yang sempat dibawa lari,” tutur Apriadi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

You may also like