Home » Bea Cukai Batam Tegah Kapal Bawa Elektronik hingga Kosmetik Tanpa Pemberitahuan Pabean

Bea Cukai Batam Tegah Kapal Bawa Elektronik hingga Kosmetik Tanpa Pemberitahuan Pabean

by Redaksi
KM Cahaya Al Khair

Batamline.com, Batam – Pergerakan KM Cahaya Al Khair di perairan Pulau Mubut terhenti setelah kapal kayu tersebut dihentikan Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 Bea Cukai Batam. Kapal itu diketahui membawa sejumlah paket barang kiriman yang hendak dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam tanpa pemberitahuan pabean.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB pada Rabu (26/8/2026). Saat itu, petugas melihat kapal kayu bermuatan bergerak dari arah Pulau Mubut menuju timur.

Kapal yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, kemudian dihentikan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan seluruh muatan yang dibawanya.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang tidak disertai pemberitahuan pabean.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta muatannya. KM Cahaya Al Khair selanjutnya digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan angkutan laut tanpa pemberitahuan pabean.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim patroli dengan menyisir perairan yang diduga menjadi jalur pergerakan kapal di kawasan Barelang. Setelah memperoleh informasi tambahan mengenai keberadaan target di sekitar Pulau Mubut, petugas bergerak ke lokasi tersebut hingga menemukan KM Cahaya Al Khair.

Setelah dilakukan pencacahan, muatan kapal diketahui cukup beragam. Barang-barang tersebut antara lain elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta sejumlah barang lainnya.

Untuk muatan yang masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Adapun terhadap KM Cahaya Al Khair sebagai sarana pengangkut, Bea Cukai Batam mengenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam ke wilayah Daerah Pabean harus mengikuti prosedur kepabeanan.

“Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku,” kata Agung.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas barang akan terus diperkuat. Salah satunya melalui patroli laut untuk mencegah pengiriman barang yang tidak sesuai aturan.

“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” ujarnya.

Agung menyebut penindakan terhadap KM Cahaya Al Khair menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai pengawas lalu lintas barang sekaligus pelindung masyarakat.

“Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector), khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan serta ketentuan lartas,” katanya.

Bea Cukai Batam mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan seluruh aktivitas lalu lintas barang dari maupun menuju KPBPB Batam dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan aturan yang berlaku.

You may also like