Home » Polresta Barelang Sita 83 Motor dalam Operasi Balap Liar, Nomor Rangka hingga Mesin Dicek untuk Ungkap Curanmor

Polresta Barelang Sita 83 Motor dalam Operasi Balap Liar, Nomor Rangka hingga Mesin Dicek untuk Ungkap Curanmor

by Redaksi
Operasi balap liar

Batamline.com, Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menyita 83 sepeda motor dalam operasi antisipasi balap liar yang digelar selama dua malam di Kota Batam. Seluruh kendaraan kini akan diperiksa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin untuk memastikan tidak terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026). Puluhan sepeda motor hasil penindakan dipajang di halaman Mapolresta Barelang bersama sejumlah dokumen kendaraan yang turut diamankan petugas.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan operasi dilaksanakan pada Jumat dan Sabtu malam mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Dalam operasi tersebut kami mengamankan sedikitnya 83 unit kendaraan roda dua. Mayoritas kendaraan tidak memenuhi spesifikasi teknis layak jalan, terutama karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Selain itu, kami juga menemukan pelanggaran lain seperti melawan arus dan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen,” ujar Afiditya.

Dengan penindakan terbaru itu, jumlah kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang diamankan Polresta Barelang kini telah melampaui 500 unit. Sebelumnya, Satlantas mencatat sekitar 300 kendaraan telah ditindak dalam operasi serupa.

Afiditya menjelaskan, seluruh kendaraan sitaan akan didata secara menyeluruh dengan memeriksa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Data tersebut kemudian akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Polsek jajaran untuk dicocokkan dengan database kendaraan hilang maupun hasil tindak pidana curanmor.

“Kami akan memeriksa nomor rangka, nomor mesin, serta nomor polisinya. Selanjutnya kami mengirimkan nota dinas kepada Satreskrim untuk berkolaborasi mengecek apakah kendaraan-kendaraan ini masuk dalam database kendaraan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, baik di tingkat Polres maupun Polsek jajaran,” jelasnya.

Selain itu, Satlantas juga menyoroti banyaknya sepeda motor yang telah bertahun-tahun terbengkalai di area parkir belakang Mapolresta Barelang. Kendaraan tersebut sebagian merupakan barang bukti tilang yang belum pernah diambil pemiliknya.

Untuk itu, kepolisian akan mempublikasikan data kendaraan agar masyarakat yang merasa kehilangan atau pernah ditilang dapat melakukan pengecekan.

“Masyarakat dapat datang ke Polresta Barelang dengan membawa dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya atau gratis. Kami memahami ada kemungkinan kendaraan dipinjam oleh teman, kemudian ditilang dan tidak pernah diambil kembali,” kata Afiditya.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut segera melakukan verifikasi kepemilikan. Sebab, apabila tidak ada pihak yang mengambil setelah seluruh tahapan administrasi selesai, kendaraan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghapusan registrasi dan mekanisme lelang. (Bob)

You may also like