Home » Polisi Amankan Pria 22 Tahun di Batam, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Polisi Amankan Pria 22 Tahun di Batam, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

by Redaksi
oknum camat di natuna Pencabulan terhadap anak Kejahatan seksual terhadap anak rudapaksa guru cabuli murid Anambas

Batamline.com, Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARBB. (22) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun. Pelaku ditangkap di Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Rabu (15/7/2026) malam.

Penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban berinisial M (41) yang melaporkan putrinya, O (16), menjadi korban pencabulan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 19.25 WIB di sebuah rumah kos kawasan Dapur 12, Sungai Pelunggut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya dijemput pelaku di kawasan Warung Tanjung Kertang Jembatan 4. Setelah makan malam bersama, korban dibawa ke rumah kos yang kemudian diduga menjadi lokasi persetubuhan. Korban baru diantar pulang ke rumahnya keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., menyatakan tim opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani proses penyidikan di Mapolsek Sagulung,” ujarnya.

Aris juga menegaskan komitmen pihaknya memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 417 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak, melalui layanan polisi 110 yang beroperasi 24 jam.

You may also like