Batamline.com, Batam – Rasa sakit hati karena kerap mendapat perkataan kasar diduga menjadi pemicu seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (28) menganiaya majikannya hingga tewas di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Minggu (30/8/2026).
Korban berinisial L (52) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ruang jemuran lantai empat rumahnya. Polisi kemudian berhasil menangkap NH kurang dari enam jam setelah kejadian.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah suami korban, HS (54), mendapat informasi dari salah seorang ART mengenai kondisi istrinya.
HS kemudian menuju lantai empat dan mendapati korban sudah tergeletak dengan darah pada bagian kepala. Korban sempat dibawa ke lantai dua, tetapi nyawanya tidak tertolong.
“Pelapor mendapatkan informasi dari seorang pembantu rumah tangga mengenai kondisi korban yang berada di lantai empat. Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan melihat korban sudah tergeletak dengan darah pada bagian kepala,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (31/8/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Batuampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara.
Hasil penyelidikan mengarah kepada NH yang diketahui berada di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Kurang lebih dalam waktu enam jam setelah kejadian diketahui, tersangka berhasil ditangkap di Perumahan Nadim Raya,” kata Anggoro.
NH kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, NH mengakui perbuatannya.
Polisi selanjutnya mengungkap motif sementara tindakan tersebut. NH diduga sakit hati karena kerap mendapat perkataan kasar dari korban yang merupakan majikannya.
“Motif tersangka melakukan tindakan ini karena sering dimarahi dengan perkataan kasar, seperti dianggap bekerja lambat dan diminta bekerja menggunakan otak,” ungkap Anggoro.
Puncak kemarahan NH terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban meminta NH membersihkan toren air di lantai empat rumah.
Perintah tersebut diduga memicu emosi NH hingga akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, NH memukul wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak sembilan kali. Pelaku kemudian memukul bagian kepala korban menggunakan kursi plastik, ember, dan pot bunga plastik.
NH juga menindih tubuh korban menggunakan palet kayu. Kekerasan berlanjut dengan penusukan menggunakan sebilah pisau dapur sebanyak kurang lebih delapan kali pada bagian punggung dan dada korban.
“Pelaku juga menendang bagian kepala korban sebanyak sepuluh kali. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia,” ujar Anggoro.
Setelah melakukan aksinya, NH melarikan diri ke rumah kakaknya di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Polisi menyebut pelaku tidak mengambil barang berharga milik korban.
“Setelah selesai membunuh, dia langsung kabur. Tidak ada mengambil barang berharga milik korban,” kata Anggoro.
Dari hasil pemeriksaan, NH diketahui baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 458 ayat (1) mengatur mengenai pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 468 ayat (2) mengatur mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelas Anggoro.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar menjaga sikap dan tutur kata dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah konflik yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.
“Jaga pola tingkah laku, tutur kata, serta sikap dalam memperlakukan orang lain. Hal tersebut penting dilakukan untuk menjaga hubungan yang baik di tengah masyarakat serta mencegah timbulnya konflik yang dapat berujung pada tindakan kekerasan,” kata Anggoro.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang hendak merekrut atau menggunakan jasa ART agar lebih selektif dan berhati-hati, termasuk mendalami latar belakang serta rekam jejak calon ART.
“Jangan mudah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada orang yang baru dikenal dalam waktu singkat,” ujarnya. (Bob)