Home » Bakar Kayu untuk Usir Semut, Pria di Batam Jadi Tersangka Kebakaran 10 Hektare DTA Tembesi

Bakar Kayu untuk Usir Semut, Pria di Batam Jadi Tersangka Kebakaran 10 Hektare DTA Tembesi

by Redaksi
kebakaran DTA Tembesi

Batamline.com, Batam – Niat mengusir semut dan rayap dari pohon mati berujung petaka bagi BW (42), warga Batam, Kepulauan Riau. Api yang dinyalakannya justru menjalar dan membakar sekitar 10 hektare lahan di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung.

Polresta Barelang kemudian menetapkan BW sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan api bermula dari pembakaran kayu yang dilakukan BW di sekitar pohon mati miliknya.

“Niat awal yang bersangkutan adalah untuk mengusir semut dan rayap di pohon mati miliknya. Namun, pembakaran yang dilakukan secara sadar ini menyebabkan api menjalar hingga membakar kurang lebih 10 hektare lahan,” kata Anggoro, Selasa (22/9/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. BW terlebih dahulu mengumpulkan kayu kering, kemudian membakarnya menggunakan korek api dengan potongan ban dalam bekas sebagai bahan penyulut.

Kobaran api semakin membesar setelah diterpa angin dan menjalar ke area di sekitarnya. Sekitar satu jam kemudian, petugas keamanan DTA Tembesi yang sedang berpatroli melihat kepulan asap hitam dari lokasi.

“Saksi bersama rekan-rekannya sempat mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya sebelum menghubungi pemadam kebakaran,” katanya lagi.

Petugas pemadam kebakaran terpadu dari BP Batam bersama personel Satreskrim dan Satsamapta Polresta Barelang kemudian dikerahkan untuk menangani kebakaran.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas. Dari rangkaian bukti tersebut, polisi mengidentifikasi BW sebagai orang yang melakukan pembakaran.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, didapatkan fakta pelakunya adalah BW. Status perkara langsung kami naikkan ke tahap penyidikan.”

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCTV, dokumen Penetapan Lokasi (PL) BP Batam, tiga potong kain bekas terbakar, pakaian, serta sisa potongan ban dalam.

Kawasan yang terbakar merupakan bagian dari DTA Tembesi yang berfungsi sebagai kawasan resapan air. Menurut Anggoro, kerusakan vegetasi akibat kebakaran dapat berdampak terhadap kemampuan tanah menyimpan air dan membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih.

“Hilangnya vegetasi penyerapan air dan rusaknya daya simpan tanah membuat ekosistem ini membutuhkan waktu puluhan hingga 300 tahun untuk bisa pulih secara alami.”

Atas perbuatannya, BW dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, dan KUHP. Polisi menerapkan Pasal 108 juncto Pasal 69 Undang-Undang Lingkungan Hidup, Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, serta Pasal 308 dan 311 KUHP.

BW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. (Bob)

You may also like