Home » KSPSI Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Ketua Dewan Penasihat Usai Jadi Tersangka

KSPSI Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Ketua Dewan Penasihat Usai Jadi Tersangka

by Redaksi
Listyo Sigit Prabowo

Batamline.com,Jakarta– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberhentikan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatan Ketua Dewan Penasihat organisasi tersebut.

Keputusan itu diambil setelah Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengatakan keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah pihaknya memperoleh informasi dan konfirmasi mengenai tuduhan yang disangkakan kepada Sigit.

“Langsung diberhentikan, karena memang pasal tuduhannya sangat berat dan saya memperoleh konfirmasi 2 hari ini cukup kuat bukti dari tuduhannya,” ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam Konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Kamis (5/11/2026).

Andi juga menegaskan bahwa gerakan buruh tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang menjerat mantan Kapolri tersebut.

Menurutnya, hubungan organisasi buruh dengan Sigit selama ini sebatas kerja sama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

“Kami tegaskan, Gerakan Buruh Indonesia, baik Konfederasi Serikat Buruh Indonesia juga KSPSI AGN, tidak ada kaitan sama sekali dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Andi mengatakan KSPSI mengambil langkah cepat karena mempertimbangkan beratnya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Sigit.

“Kami melakukan tindakan cepat karena tuduhan pidana pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Penasihat KSPSI, mantan Ketua Dewan Penasihat,” katanya.

Sumber: detik.com

You may also like