Home » Listyo Sigit Diduga Sadap Presiden hingga Jurnalis, Adrianus Meliala Singgung Motif Politik

Listyo Sigit Diduga Sadap Presiden hingga Jurnalis, Adrianus Meliala Singgung Motif Politik

by Redaksi

Batamline.com, Jakarta — Kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menjerat mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri mengungkap luasnya pihak yang menjadi sasaran penyadapan.

Tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/11/2026), berdasarkan hasil penyidikan, praktik penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon pribadi milik tokoh publik dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Penyadapan tersebut juga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain itu, Asep mengungkapkan adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” lanjut Asep.

Adrianus Meliala Duga Ada Kepentingan Politik

Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh publik tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan tindakan yang dilakukan para tersangka.

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga tindakan tersebut bukan untuk kepentingan negara maupun institusi Polri, melainkan berkaitan dengan kepentingan politik pihak tertentu.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/11/2026), Adrianus menilai dugaan penyadapan tersebut perlu dilihat dalam konteks dinamika politik dan kemungkinan adanya kepentingan personal maupun kelompok.

“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ungkap Adrianus.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu juga menyinggung kemungkinan adanya dinamika politik praktis dan utang budi politik yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” tegas Adrianus.

Lebih lanjut, Adrianus menyoroti posisi dan hierarki kepangkatan dalam perkara tersebut. Menurutnya, pejabat dengan pangkat tertinggi memiliki kemungkinan peran lebih besar dalam mengarahkan tindakan yang dipersoalkan.

“Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan,” jelasnya. “Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja,” kata Adrianus menambahkan.

Pandangan tersebut merupakan analisis Adrianus. Hingga pengungkapan perkara oleh Bareskrim, penyidik belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai motif politik yang diduga melatarbelakangi penyadapan.

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni:

  1. Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
  2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri.
  3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka bermula dari laporan polisi yang dibuat petugas teknis pada 30 Oktober 2026 setelah menemukan dugaan pelanggaran prosedur penyadapan dan perintah penghapusan berkas hasil sadapan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa HP sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan tata cara penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain itu, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” tegas Asep.

Sementara itu, Pasal 332 KUHP mengatur tindak pidana akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau publik dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Dalam perkembangan penanganan perkara, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Kompas.com

You may also like