Batamline.com, Batam – Fitri Sidabutar, guru Playgroup (PG) Djuwita Batam, mengaku terpukul setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Perempuan berusia 31 tahun yang akrab disapa Miss Vivi itu juga mengungkapkan dugaan tekanan psikologis yang dialaminya selama menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Fitri yang telah lima tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik tersebut membantah melakukan kekerasan terhadap muridnya. Ia mengaku hanya bermaksud mendisiplinkan seorang anak saat kegiatan makan siang di sekolah.
Kepada wartawan, Rabu (4/11/2026), Fitri menceritakan peristiwa itu bermula ketika dirinya membantu mendampingi kelas lain. Saat itu, ia melihat seorang murid berinisial R berlari-lari sambil menarik kursi.
Khawatir anak tersebut membahayakan dirinya sendiri maupun mengganggu murid lainnya, Fitri kemudian mendekati dan mengarahkannya untuk duduk.
“Saya mencoba mendekatinya dan berkata, ‘Sit down, please.’ Saya tuntun tangannya dan dudukkan ke kursi. Tidak ada bentakan maupun tindakan kasar,” ungkap Fitri Sidabutar saat ditemui, Rabu (4/11/2026).
Untuk mencairkan suasana, Fitri mengaku sempat mengajak anak-anak bernyanyi bersama. Namun, tindakannya tersebut kemudian mendapat protes dari orang tua murid berinisial SS.
Fitri mengatakan telah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Perselisihan kemudian berlanjut pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, wali murid tersebut mendatangi kompleks PG Djuwita Batam bersama sekitar 25 orang yang disebut Fitri sebagai orang tidak dikenal.
Perkara tersebut selanjutnya bergulir ke ranah hukum. Dalam proses penyidikan, Fitri mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya janggal, terutama terkait pemeriksaan dan bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Salah satu yang dipersoalkannya adalah foto yang disebut diperlihatkan penyidik. Menurut Fitri, foto tersebut hanya menampilkan bagian tubuh sebatas paha tanpa memperlihatkan wajah maupun identitas fisik secara utuh.
Ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis ketika menjalani pemeriksaan tahap kedua oleh seorang penyidik berinisial YH.
“Ada penyidik yang bilang, “Udah Miss, akui saja biar aman.” Saya jawab tegas, “Bu, apa yang harus saya akui? Saya memang tidak ada membuat kesalahan.” Tapi beliau tetap mengulangi ucapan itu,” kenangnya.
Fitri mengaku semakin terpukul setelah menerima surat penetapan tersangka pada Kamis (29/10/2026). Surat tersebut, menurut keterangannya, diserahkan langsung di lingkungan sekolah.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Fitri diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. Ia juga mengaku mendapat larangan bepergian ke luar wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Sementara itu, pihak kepolisian disebut telah mengantongi lima alat bukti dalam penanganan perkara tersebut. Bukti yang disebut meliputi rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan ahli forensik, hingga hasil visum.
Namun, Fitri bersama penasihat hukumnya mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan maupun diperlihatkan keseluruhan alat bukti tersebut secara utuh.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Yayasan PG Djuwita Batam menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Fitri hingga perkara tersebut tuntas.
Fitri berharap proses hukum berjalan secara adil dan dapat memulihkan nama baiknya. Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi para guru yang menjalankan tugas mendidik anak-anak.
“Saya hanya butuh keadilan yang benar-benar adil dan bersihkan nama baik saya. Tugas guru adalah mendidik dan mengajar. Jangan sampai kejadian kecil seperti mendudukkan anak saat makan dijadikan tindak pidana kekerasan. Kasihan kami para guru, kami merasa terintimidasi dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (Bob)