Batamline.com, Batam – Penyidikan bentrokan maut sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, kembali berkembang. Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua tersangka baru dari kelompok Lang Laut.
Kedua tersangka tersebut berinisial R dan Z. Keduanya diproses dalam perkara dugaan kepemilikan senjata tajam saat bentrokan terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo membenarkan penambahan dua tersangka tersebut. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara yang ditangani Polresta Barelang kini menjadi lima orang.

“Iya, betul. Kami menambah dua tersangka kasus senjata tajam berinisial R dan Z. Mereka kami amankan kemarin malam,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni RS (47), P (47), dan SH (44). Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui pihak-pihak lain yang berkaitan dengan bentrokan tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah pemilik lahan maupun pihak korporasi yang berkaitan dengan aktivitas massa di lokasi. Polisi mendalami legalitas lahan serta surat kuasa yang menjadi dasar pergerakan para pihak di lapangan.
“Pemilik lahan tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Pemilik lahan akan kami jadwalkan untuk diperiksa terkait legalitas lahan serta surat kuasa yang diberikan kepada para tersangka,” tegas Agung, Selasa (22/9/2026).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dalam rangka mengungkap rangkaian peristiwa bentrokan yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi kegiatan pembersihan lahan menggunakan alat berat.
Situasi kemudian memanas setelah rombongan lain tiba menggunakan mobil dan merusak pagar seng pembatas lahan. Aksi tersebut memicu adu mulut yang berkembang menjadi perkelahian dan saling lempar batu.
Bentrok semakin meningkat setelah terdengar letusan senapan angin yang dilepaskan secara beruntun dari jarak sekitar 10 meter. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut, sementara tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown, tombak berbahan kayu nibung, atribut kelompok, gawai, serta rekaman video kejadian.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang memberikan kewenangan kepada massa untuk berada di lokasi serta dasar legalitas penguasaan dan pengelolaan lahan yang menjadi sumber konflik. (Bob)