Home » Fakta Baru Kasus Setokok Batam: Perusakan Mobil Dihentikan usai Korban Mengaku Tak Pernah Beri Kuasa

Fakta Baru Kasus Setokok Batam: Perusakan Mobil Dihentikan usai Korban Mengaku Tak Pernah Beri Kuasa

by Gara

​Batamline.com, Batam – Penyidikan kasus dugaan perusakan mobil terkait konflik di kawasan Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi dihentikan polisi. Penghentian kasus ini mengungkap fakta baru, korban pemilik kendaraan mengaku tak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan polisi.

​Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, laporan polisi (LP) terkait perusakan mobil tersebut sebelumnya masuk pada 11 September dengan pelapor atas nama Agus Agustinus.

​Namun saat diperiksa penyidik, korban pemilik mobil menegaskan tidak pernah memberi kuasa kepada Agus Agustinus untuk melapor. Korban juga telah sepakat berdamai usai menerima ganti rugi dari pihak terkait.

​”Korban menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut dan berharap kasus ini dihentikan,” kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

​”Perkara ini telah diselesaikan secara damai. Korban telah bertemu dengan kuasa hukum, Suherman, dan bersedia mencabut laporan dikarenakan telah menerima ganti rugi,” sambungnya.

​Meski kasus perusakan mobil dihentikan, proses hukum atas dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) di lokasi kejadian dipastikan terus berjalan. Polresta Barelang telah menetapkan dua pria berinisial Z (30) dan R (32) sebagai tersangka.

​Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti sebanyak 32 unit tombak.

​”Mengenai perkembangan perkara Setokok, kami telah menetapkan dua tersangka baru beberapa hari yang lalu terkait kasus kepemilikan senjata tajam. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mendalami keterlibatan pihak lain,” terang Agung.

​Agung menegaskan, penetapan tersangka dilakukan secara terukur. Jumlah tersangka masih berpeluang bertambah jika alat bukti baru terpenuhi.

​”Kami memiliki SOP dan tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Apabila alat bukti sudah tercukupi dan terpenuhi, kami pasti akan menambah tersangka baru,” tegasnya.

​Selain sajam, pihak kepolisian meluruskan isu liar mengenai keberadaan senjata di lokasi konflik Setokok. Agung mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan dua pucuk senjata angin dan saat ini tengah melacak asal-usul serta pemiliknya.

​Guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polresta Barelang bersama Polda Kepri juga telah menerima audiensi dari perwakilan aliansi dan utusan kedua kelompok yang berselisih.

​”Audiensi ini merupakan bukti keterbukaan dan transparansi kami dalam menangani kasus ini. Kami meminta rekan-rekan media dan masyarakat tidak terburu-buru beropini negatif. Silakan kawal perkara ini, kami tegaskan akan selalu terbuka,” pungkas Agung.(Bob)

You may also like