Batamline.com, Batam – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Syafrida R. Rasahan, membeberkan temuan memprihatinkan terkait kondisi pelayanan publik dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam.
Temuan ini dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2026).
Syafrida mengungkapkan, Ombudsman RI semula hanya merencanakan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi utama, yakni Lapas Kelas IIA Cibinong, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Rutan Kelas I/Perempuan Pondok Bambu.
Namun, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya dimasukkan ke dalam agenda pengawasan setelah Ombudsman RI menerima aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Merespons laporan tersebut, Ombudsman RI berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepri untuk menerjunkan tim gabungan dari Keasistenan Utama II guna melakukan sidak langsung ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam pada Kamis (17/9/2026).
Koperasi Mahal dan Harga Tak Baku
Dari hasil sidak tersebut, Ombudsman menemukan transaksi kebutuhan sehari-hari bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikelola tanpa standar yang transparan.
“Kami menemukan harga barang di koperasi untuk warga binaan itu sangat mahal dan tidak punya standar yang baku seperti di lapas atau rutan lain,” ujar Syafrida di hadapan jajaran Anggota Komisi II DPR RI.
Syafrida memperlihatkan bukti fisik berupa catatan belanja milik salah seorang WBP yang mencatat perbandingan harga harian.
“Ini catatan tulisan tangan dari warga binaan yang belanja di koperasi. Dia selalu membandingkan harga hari ini berapa, besok berapa. Harganya terus berubah,” tegasnya.
Matras Bertungau dan Toilet Ditutup Kardus
Selain masalah pengelolaan koperasi, fasilitas dasar kamar hunian juga ditemukan sangat tidak layak. Matras tidur yang digunakan para WBP sudah rusak berat dan dihinggapi serangga gatal.
“Kondisi matras sudah sangat tidak layak pakai dan mengandung binatang yang bikin gatal, yaitu tungau,” kata Syafrida.
Usai melakukan sidak, Ombudsman RI berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mendorong percepatan pengadaan matras pengganti. Apabila penganggaran berada di pusat, Ombudsman RI akan mengawal di Ditjenpas; sedangkan jika di tingkat wilayah, peremajaan matras diminta segera direalisasikan.
Ombudsman RI juga memotret kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) yang memperburuk sanitasi di dalam kamar hunian. Fasilitas toilet/MCK diketahui tidak dilengkapi sekat atau pintu fisik.
“Fasilitasnya tidak sesuai standar. Kamar mandinya tidak punya pembatas, jadi warga binaan harus menggunakan kardus untuk menutupi toilet saat mandi,” ungkap Syafrida.
Tergenang Banjir hingga Bayi Tak Imunisasi
Kondisi tersebut diperparah oleh letak geografis Lapas Perempuan Batam yang berdekatan dengan aliran sungai, sehingga kerap tergenang air saat hujan deras.
“Kalau hujan, lapas tersebut banjir dan air baru surut sekitar 4 sampai 6 jam. Akibatnya, para warga binaan tidak bisa tidur. Kondisi huniannya sangat padat dan menyedihkan,” lanjutnya.
Persoalan lain yang disoroti secara mendalam adalah pengabaian hak dasar bayi yang terpaksa ikut tinggal bersama ibunya di dalam lapas.
“Ada anak dari warga binaan yang belum mendapatkan fasilitas berupa susu, popok, hingga imunisasi. Belum ada Puskesmas terdekat yang datang ke lapas untuk mengimunisasi anak tersebut,” terang Syafrida.
Di samping itu, Lapas Perempuan Batam belum menyediakan sarana dan mekanisme yang jelas mengenai fasilitasi pengajuan komutasi pidana bagi WBP yang dijatuhi hukuman vonis seumur hidup.
Syafrida menegaskan seluruh catatan evaluasi dari rangkaian pengawasan mulai dari Cibinong, Tangerang, Pondok Bambu, hingga Batam menjadi bahan penekanan penting bagi Ditjenpas Kemenkumham agar segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap standar pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan.(*)