Batamline.com, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau meluncurkan Sistem Aplikasi Pengawasan Penyidikan atau SAPA-WASSIDIK untuk memperkuat pengawasan penyidikan kasus narkotika sekaligus memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara daring.
Melalui aplikasi berbasis web ini, masyarakat dapat melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba maupun menyampaikan pengaduan mengenai proses penyidikan melalui laman sapa-wassidik.web.id.
Personel Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Andar Sibarani, mengatakan aplikasi tersebut dirancang untuk mendorong proses pengawasan penyidikan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan SAPA-WASSIDIK, kami ingin menghadirkan sistem pengawasan penyidikan yang lebih mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan pengaduan, sementara setiap laporan dapat tercatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Andar.
Ia menjelaskan, informasi dari masyarakat dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan verifikasi sebelum menentukan langkah penanganan sesuai prosedur kepolisian.
Menurut Andar, identitas pelapor tidak ditampilkan dalam informasi laporan yang diproses melalui sistem. Fitur tersebut diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba.
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat dapat membuka situs sapa-wassidik.web.id, memilih menu Pengaduan, kemudian mengisi informasi dan melengkapi data pendukung yang diperlukan.
Setelah laporan dikirimkan, petugas akan melakukan pencatatan dan verifikasi. Informasi yang dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Setiap pengaduan yang masuk menjadi bagian dari proses pengawasan. Melalui sistem yang terintegrasi, penanganannya diharapkan lebih tertata, koordinasi lebih mudah, dan perkembangan laporan dapat dipantau untuk mendukung evaluasi,” kata Andar.
Selain menjadi kanal pengaduan masyarakat, SAPA-WASSIDIK juga digunakan untuk mendukung pengawasan internal kepolisian. Sistem ini mengintegrasikan pemantauan perkembangan perkara, aktivitas penyidikan, pengelolaan data, hingga pelaporan dalam satu platform digital.
Implementasi aplikasi tersebut mencakup tiga Subdirektorat di Ditresnarkoba Polda Kepri serta tujuh Satresnarkoba Polres dan Polresta di wilayah Kepulauan Riau.
Untuk mendukung keamanan informasi, sistem dilengkapi pengaturan hak akses pengguna, mekanisme verifikasi, dan pencatatan aktivitas. Fitur tersebut ditujukan untuk membantu menjaga ketertiban pengelolaan data dan meningkatkan akuntabilitas penanganan laporan.
Andar mengatakan peluncuran SAPA-WASSIDIK merupakan bagian dari proyek perubahan yang dilaksanakan peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan 26 Tahun 2026.
Melalui aplikasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berharap pengawasan penyidikan semakin efektif dan koordinasi antarunit lebih mudah. Partisipasi masyarakat juga diharapkan membantu kepolisian memperoleh informasi awal untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau. (*)