Batamline.com, Jakarta – AKBP Endang Werdiningsih menggagas Sistem Pengembangan Sertifikasi Kompetensi Sekretaris Sidang Komisi Kode Etik Polri (SISKA KKEP) untuk meningkatkan profesionalisme dan menyeragamkan kompetensi personel yang bertugas mendukung persidangan kode etik Polri.
Inovasi ini menyasar kemampuan sekretaris sidang dalam mengelola administrasi, dokumen dan alat bukti, mencatat jalannya persidangan, serta menyusun dan mengarsipkan dokumen hasil sidang.
“SISKA KKEP kami gagas sebagai upaya untuk membangun standardisasi kompetensi Sekretaris Sidang Komisi Kode Etik Polri agar memiliki kemampuan yang terukur, profesional, dan berintegritas,” ujar Endang.
Menurut Endang, sekretaris sidang berperan penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan dokumentasi selama proses persidangan berlangsung.
“Peran sekretaris sidang sangat penting dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan dokumen, serta pendokumentasian proses persidangan,” katanya.
Pengembangan SISKA KKEP dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatasi perbedaan pengalaman dan kemampuan personel. Standardisasi diperlukan agar kualitas dukungan administrasi dan teknis persidangan lebih seragam, baik di tingkat Mabes Polri maupun satuan kewilayahan.
“Melalui sistem pengembangan dan sertifikasi kompetensi ini, kami berharap setiap personel memiliki standar kemampuan yang seragam, baik di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan,” jelasnya.
SISKA KKEP dikembangkan melalui beberapa tahapan, meliputi penyusunan standar kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi, penyusunan mekanisme sertifikasi, serta pembinaan dan evaluasi berkelanjutan.
Dalam jangka pendek, proyek perubahan ini difokuskan pada penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pelatihan kompetensi sekretaris sidang KKEP. Pada tahap menengah, pengembangan diarahkan pada penyusunan mekanisme sertifikasi. Adapun dalam jangka panjang, sistem ini diharapkan dapat diterapkan secara lebih luas di lingkungan Polri.
Sertifikasi tersebut dirancang untuk memastikan personel memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, dan integritas sesuai tuntutan tugas. Dengan demikian, kualitas dukungan administrasi dan teknis persidangan diharapkan tetap konsisten.
Pengembangan SISKA KKEP juga ditujukan untuk memperkuat akuntabilitas penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP), terutama dalam hal ketertiban administrasi dan dokumentasi persidangan.
Kebutuhan tersebut dinilai relevan di tengah dinamika pengaduan masyarakat dan gugatan tata usaha negara (TUN) terkait putusan persidangan. Namun, standardisasi kompetensi sekretaris sidang merupakan salah satu unsur pendukung tata kelola persidangan dan bukan satu-satunya faktor yang menentukan hasil penanganan perkara.
“Kami berharap SISKA KKEP dapat dikembangkan secara berkelanjutan sehingga tidak hanya meningkatkan kompetensi personel, tetapi juga berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola persidangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ucapnya.
Melalui inovasi ini, pelaksanaan sidang kode etik Polri diharapkan semakin tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.