Home » Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

by Redaksi
Impor mesin pesawat

Batamline.com, Batam – Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor ilegal tiga unit mesin pesawat bekas asal Singapura di kawasan Batu Ampar, Batam. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp30 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman hingga pencarian pihak penerima barang di dalam negeri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi tertanggal 15 Agustus 2026 terkait keberadaan tiga mesin pesawat bekas di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dengan peran masing-masing, mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman mesin pesawat, mengurus administrasi, hingga mencari pihak penerima atau pembeli di dalam negeri,” ujar Nona saat konferensi pers di Batam.

Nilai tiga mesin pesawat bekas yang diduga diimpor secara ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

“Perkiraan nilai barang dari tindak pidana perdagangan ini mencapai Rp30 miliar,” tuturnya.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra mengungkapkan, tiga mesin pesawat itu didatangkan dari Singapura dan kemudian disimpan di Batam selama sekitar tujuh bulan.

“Para pelaku tidak langsung mengirimkan barang ke daerah tujuan. Mereka sengaja menahannya di Batam sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan agar nantinya dapat lolos ke lokasi tujuan,” kata Paksi.

Pengungkapan dilakukan ketika tim Subdit 1 Indagsi mendapati para tersangka tengah memindahkan tiga mesin tersebut dari gudang pertama ke gudang kedua. Pemindahan dilakukan setelah masa sewa gudang sebelumnya berakhir.

Dari hasil penyidikan, mesin-mesin tersebut rencananya dikirim ke Jakarta untuk diperjualbelikan sebagai suku cadang atau digunakan untuk kebutuhan overhaul pesawat.

“Saat kami amankan di perjalanan, barang diangkut menggunakan moda transportasi darat. Dari dokumen yang disita, ditemukan adanya pemalsuan atau manipulasi pada manifes kapal untuk menyamarkan isi barang pengiriman,” tegas Paksi.

Polisi juga menemukan indikasi penggunaan sejumlah perusahaan sebagai entitas importir fiktif dalam dokumen pengiriman. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak berada di alamat yang tercantum dalam dokumen.

Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak transportir maupun pihak lain yang membantu proses pengiriman.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian sanksi pidana.

Polda Kepri menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara impor ilegal tiga mesin pesawat bekas tersebut. (Bob)

You may also like