Batamline.com, Batam – Penyidikan bentrokan maut sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, kembali berkembang. Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan GT dan AG sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Keduanya ditahan karena diduga membawa senjata tajam saat bentrokan terjadi. Dengan penambahan GT dan AG, total tersangka dalam rangkaian perkara bentrokan Setokok kini mencapai 11 orang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei membenarkan penambahan dua tersangka tersebut. Ia menyebut lima tersangka ditangani Polda Kepri, sementara enam lainnya diproses oleh Polresta Barelang.
“Sebagaimana rekan-rekan sudah ikuti di beberapa media dan telah kami sampaikan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan 5 orang tersangka. Sementara untuk di Polresta, kemarin bertambah 1 orang tersangka lagi berinisial MG, yang diduga sebagai pemilik senjata senapan angin tersebut. Jadi, total saat ini ada 11 orang tersangka: 6 orang ditangani Polresta dan 5 orang di Polda Kepri,” ujar Nona saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
GT diamankan pada Jumat, sedangkan AG ditangkap pada Sabtu. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan membawa senjata tajam di lokasi bentrokan.
“Mengenai dua tersangka baru di Polda, itu kasusnya terkait dengan membawa senjata tajam. Mengenai dugaan tersangka sebagai staf khusus gubernur, kami belum mendalami sampai ke sana. Terhadap para terduga pelaku, seluruhnya diproses sesuai dengan perannya masing-masing,” tegas Nona.
Polda Kepri juga menanggapi isu yang mengaitkan salah satu tersangka dengan jabatan sebagai staf khusus gubernur. Polisi menyatakan belum mendalami informasi tersebut karena penyidikan saat ini difokuskan pada fakta hukum dan peran masing-masing orang dalam bentrokan.
Peristiwa bentrokan terjadi di Pulau Setokok pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat.
Situasi kemudian memanas setelah kelompok lain datang menggunakan mobil dan merusak pagar seng pembatas lahan. Perselisihan tersebut berkembang menjadi adu mulut, perkelahian fisik, hingga saling lempar batu.
Bentrokan semakin parah setelah terdengar letusan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya dua pucuk senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown, tombak berbahan kayu nibung, atribut kelompok, telepon seluler, serta rekaman video bentrokan.
Penyidik Polda Kepri dan Polresta Barelang masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam bentrokan maut yang menewaskan dua orang tersebut. (Bob)